(Humas UMK)–Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Alor melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Kantor Bupati Alor, kamis (21/09/2023).
Universitas Muhammadiyah Kupang diwakili langsung oleh Rektor Prof. Dr. Zainur Wula, S.Pd., M.Si dan Pemerintah Kabupaten Alor diwakili Bupati Alor Drs.Amon Djobo,M.A.P. Nota Kesepahaman ini berisi tentang Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan kelembagaan, Penyelenggaraan kolaborasi riset dan pengembangan sumber daya Manusia di Kabupaten Alor.

Berlakunya Undang-undang Otonomi Daerah memberi peluang yang lebih luas bagi pemerintah daerah untuk mengelola segala sumber daya yang ada di daerah. Kondisi ini memberikan peluang pemerintah daerah untuk memanfaatkan Perguruan Tinggi sebagai mitra strategis. Kerja sama dibangun antara pemerintah daerah Kabupaten Alor dengan Universitas Muhammadiyah kupang terjalin dalam berbagai bentuk dan kepentingan.

Acara penandatangan MoU ini diakahiri dengan pertukaran cinderamata baik dari Universitas Muhammadiyah Kupang kepada Pemerintah daerah Kabupaten Alor maupun dari Pemerintah Daerah kabupten Alor kepada Universitasa Muhammadiyah Kupang.
Penulis: DN
Editor : K R