(Humas UMK)– Selasa (21/03/2023) LLDikti Wilayah XV Kupang secara simbolik  menyerahkan Surat Keputusan ke Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Zainur Wula, S.Pd., M.Si berkenaan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 248/E/O/2023 tentang:

IZIN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI SOSIOLOGI PROGRAM MAGISTER PADA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUPANG DI KOTA KUPANG YANG DISELENGGARAKAN OLEH PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH

MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN:                               : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,

RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG IZIN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI SOSIOLOGI PROGRAM MAGISTER PADA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUPANG DI KOTA KUPANG YANG DISELENGGARAKAN OLEH PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH

KESATU                                    : Memberikan izin pembukaan Program Studi Sosiologi Program Magister pada Universitas Muhammadiyah Kupang di Kota Kupang yang diselenggarakan oleh Persyarikatan Muhammadiyahdi Yogyakarta yang telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-88.AH.01.07. Tahun 2010 tanggal 2010.

KEDUA                                    : Program Studi sebagaimana diamaksud dalam Diktum KESATU dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

KETIGA                                   : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 22 Februari 2023.

KEEMPAT                               : Universitas Muhamadiyah Kupang di Kota Kupang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib:

  1. Memenuhi standar nasional Pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.

KEEMPAT                                : Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang bertanggung jawab untuk penyelenggaraan Program Studi Sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menanggung semua akibat apabila dilakukan pencabutan izin pembukaan program studi setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

KELIMA                                  : Apabila Universitas Muhammadiyah Kupang di Kota Kupang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM                                 : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

Salinan Surat Keputusan ini diserahkan langsung oleh Kepala LLDikti XV Kupang Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng, mewakili Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Zainur Wula, S.Pd.,M.Si, di Aula Senat Universitas Muhammadiyah Kupang.

Rektor UMK menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Allah SWT dan kepada Bapak Mas Menteri dalam hal ini Kepala LLDikti XV Kupang yang mewakili beserta Rombongan LLDikti XV Kupang, serta beliau menyatakan bahwa ini merupakan Amanah dan tanggung jawab yang wajib dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama Penyerahaan Surat Keputusan tersebut di hadiri oleh, Ketua BPH UMK Prof. Dr. Sandi Maryanto, M.Pd, Sekretaris BPH Husen P. Lanan, M.Hum, Bendahara BPH Munawar, SE., M.Sa, Wakil Rektor I Bidang Akademik serta Al Islam dan Kemuhammadiyaan Abdul Majid, S. Pi., M.M, Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Dr. Baco Tang, S. Sos., M. Si, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerja Sama Ir. Syamsul Bahri, MM, Dekan Fakultas Agama Islam Marwan Gozali, S. Ag, M,Ag, Dekan Fakultas Perikanan Sitti Halija, S. Pi., M. Si, Dekan Fisipol Dr. Syarifuddin Darajat,M.Hum, Dekan Fakultas Ekonomi Dr. Syarifudin, MM, Wakil Dekan Fakultas Hukum Nurdin, S.Sos., M.Hum, Ka. BAAKSI Wahid Hasyim Trabeni, S.Sos., M.Si, Ka. BAUK Eko Hardipurnomo,SE.,MM, Direktur Pascasarjana Dr, Ahmad Atang,M.Si, Sekretaris Direktur Dr. Rahmat Laan,MM beserta bapak ibu Ketua Prodi se UMK.

Penulis : Darma

By Sifa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *