(Humas UMK)-Rabu (03/01/2023) LLDikti Wilayah XV menyerahkan SK ke Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang Dr. Zainur Wula, S.Pd., M.Si berkenaan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 213/E/O/2023 tentang :
PERUBAHAN BADAN PENYELENGGARA UNIVERISTAS MUHAMMADIYAH KUPANG DI KOTA KUPANG DARI YAYASAN BADAN PEMBINA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUPANG MENJADI PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH
Justifikasi Status Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Badan Penyelenggara :
a. Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum telah mendapat pengakuan dan legalitas dari Pemerintah sejak Pemerintah Hindia Belanda sampai Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat-surat berikut:
1) Gouvernement Besluit 22 Agustus 1914 No. 81; diubah dengan
Gouvernement Besluit 16 Agustus 1920 No. 40; diubah dengan
Gouvernement Besluit 2 September 1921 No. 36, Keterangan hal :
RECHTPERSOON MUHAMMADIJAH;
2) Surat Direktorat Jenderal Pembinaan Hukum Departemen Kehakiman RI Nomor J.A.5/160/4, tanggal 8 September 1971;
3) Surat Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor C2-HT.01.03.A.165 tanggal 29 Januari 2004 perihal status Badan Hukum Perkumpulan Muhammadiyah;
4) Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU.88.AH.01.07 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Perubahan Anggaran Dasar Persyarikatan Muhammadiyah.
b. Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum yang bergerak dalam bidang Keagamaan, Sosial, Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi, telah mendapat pengakuan dan legalitas dari Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian terkait yang dituangkan dalam surat-surat sebagai berikut:
1) Surat Pernyataan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 9 September 1971;
2) Surat Keterangan Menteri Sosial RI Nomor K/162-IK/71/MS, tanggal 7 September 1971;
3) Surat Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 23628/MPK/74 tanggal 24 Juli 1974, Perihal: Pernyataan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum yang bergerak dalam bidang Pendidikan dan Pengajaran;
4) Surat Pernyataan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI, Nomor 155/Yan.Med/Um/1988 tanggal 22 Februari 1988, Perihal Pernyataan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum yang bergerak dalam bidang Kesehatan.
c. Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum, dapat mempunyai hak milik atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan usaha-usaha Persyarikatan dan telah mendapatkan legalitas Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam surat-surat berikut:
1) Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK.14/DDA/1972 tanggal 10 Februari 1972 tentang Penunjukan Persyarikatan Muhammadiyah sebagai Badan Hukum yang dapat mempunyai tanah dengan hak milik;
2) Perpanjangan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK. 14/DDA/1972/A/13 tanggal 27 Februari 1980;
3) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 Tahun 2012 tanggal 12 Juli 2012, Sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah, Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PERUBAHAN BADAN PENYELENGGARA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUPANG DI KOTA KUPANG DARI YAYASAN BADAN PEMBINA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH KUPANG MENJADI PERSYARIKATAN MUHAMMADIYAH.
KESATU : Mengubah badan penyelenggara Universitas Kupang di Kota Kupang dari Yayasan Badan Pembina Universitas Muhammadiyah Kupang menjadi Persyarikatan Muhammadiyah di Yogyakarta yang telah disahkan dengan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.88.AH.01.07 Tahun 2010 tanggal 23 Juni 2010.
KEDUA : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, semua izin penyelenggaraan dan peringkat Akreditasi Program Studi serta Perguruan Tinggi pada Universitas Muhammadiyah Kupang di Kota Kupang yang masih berlaku diakui dan tetap berlaku serta wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini.
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 22 Februari 2023.
Penulis : Sifa N
Editor : Darma